Di bawah ini termasuk unsur-unsur dalam pajak, kecuali....
a. iuran rakyat pada negara
b. tidak ada kontraprestasi secara langsung
c. berdasarkan undang-undang
d. adanya kontraprestasi langsung
a. iuran rakyat pada negara
b. tidak ada kontraprestasi secara langsung
c. berdasarkan undang-undang
d. adanya kontraprestasi langsung
Jawaban:
D. Adanya kontraprestasi langsung.
Penjelasan:
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
[answer.2.content]